Bloomberg Technoz, Jakarta - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai hanya membangkitkan ingatan masyarakat atas skandal keuangan dana publik seperti skandal Asabri hingga Jiwasraya.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa pengawasan terhadap dana BP Tapera tidak hanya dilakukan oleh otoritasnya, tetapi juga lintas kementerian atau lembaga terkait.
"Pengawasannya bukan hanya di OJK tapi juga oleh Komite Tapera, dan komite lain tadi sudah disampaikan oleh bapak, ibu, ada dari PUPR, ada dari Kementerian Keuangan, kemudian ada juga dari Kementerian Ketenagakerjaan, dan staf profesional," kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Jasmi, dalam konferensi pers mengenai Tapera di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Lebih lanjut, Jasmi menekankan bahwa Tapera merupakan program yang sui generis yakni dilandasi oleh aturan hukum yang jelas.
Tapera menurutnya telah secara jelas diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25/2020 tentang Tapera, serta POJK No. 20 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat oleh Otoritas Jasa Keuangan.
"Ada Undang-Undang tentang Tapera, ada PP, dan juga bahkan secara khusus, OJK sudah menerbitkan peraturan OJK yang tadi. Tapera ini adalah sui generis," tekannya.
Untuk diketahui, melansir dari laman BP Tapera dijelaskan bahwa pengurus Tapera terdiri dari komite dan komisioner. Dijelaskan bahwa, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono merupakan ketua sekaligus anggota komite Tapera.
Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, hingga satu unsur profesional tercatat sebagai anggota komite Tapera.
Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa BP Tapera menyediakan beberapa skema pembiayaan perumahan bagi peserta, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), Kredit Renovasi Rumah (KKR) Tapera, dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
(prc/del)