Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki memiliki wewenang menyelamatkan Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/S) apabila masih memungkinkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa BPR/S yang ditutup oleh OJK rerata adalah bank-bank yang problematik, yakni melakukan pelanggaran dan tidak menaati regulasi yang ada. Namun, ia menegaskan saat ini para BPR/S sudah cukup baik dalam mematuhi aturan yang berlaku.
Dian menyebut, sebelum pihaknya melakukan penutupan BPR/S maka telah dilakukan berbagai proses yang panjang, termasuk penyehatan BPR namun dengan batas waktu tidak lebih dari satu tahun.
“Ketika waktunya sudah habis akan diserahkan LPS, LPS bukan hanya membayar tapi juga memilih diselamatkan atau tidak diselamatkan,” ungkap usai peluncuran peta jalan Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/s (RP2B) di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Sebelum itu, ia menuturkan salah satu poin penting dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/S 2024-2027 adalah akselerasi konsolidasi BPR/S.
Dalam kaitan itu, salah satunya menggencarkan single presence policy atau kebijakan yang mengharuskan setiap BPR/S hanya dimiliki oleh satu orang.
“Terkait single presence policy, mereka yang memiliki belasan BPR itu ga boleh, jadi boleh satu BPR saja. Tapi BPR lain ga ditutup, tapi akan jadi cabang,” tuturnya.
Selain itu, kewajiban permodalan inti sebesar Rp6 miliar juga harus dipatuhi BPR/S. Ia mengatakan, apabila pemegang saham pengendali tidak dapat menambah modal maka akan dilakukan konsolidasi secara sukarela.
Dian menyebut, hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pemenuhan permodalan inti BPR/S Rp6 miliar tercapai dalam waktu singkat. Tak hanya itu, penguatan dan efisiensi akan terus diupayakan pada BPR/S yang beroperasi, dengan harapan bisa meningkatkan kualitas kinerja masing-masing bank.
“Pada saat kita melakukan konsolidasi itu meningkatkan kinerja dan kontribusi BPR dibanding tidak konsolidasi,” ungkapnya.
Sebagai tambahan, OJK telah meluncurkan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/S) 2024-2027. Peta jalan ini memiliki tiga aspek penting, yakni penguatan permodalan, akselerasi konsolidasi, dan penguatan tata kelola.
Dian mengatakan bahwa peta jalan tersebut disusun sebagai kebijakan untuk memperkuat dan mengembangkan industri BPR/S, sekaligus menjawab tantangan industri tersebut ke depan.
“Kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam empat pilar, termasuk di dalamnya adalah inisiatif dan action plan [rencana aksi] yang akan menjadi parameter mencapai roadmap [peta jalan] ini,” kata dian dalam peluncuran peta jalan Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/s(RP2B) di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Adapun, visi RP2B 2024-2027 adalah mewujudkan BPR/S menjadi bank yang berintegritas, tangguh, dan kontributif dalam memberikan akses keuangan kepada usaha mikro dan menengah, serta bagi masyarakat di berbagai wilayah.
(azr/roy)