Logo Bloomberg Technoz

OJK Laporkan 43 Bank Konsolidasi, 25 BPR Masih Proses

Azura Yumna Ramadani Purnama
15 May 2024 07:00

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae saat konfrensi pers Hasil RDK Bulanan April 2024. (Youtube OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae saat konfrensi pers Hasil RDK Bulanan April 2024. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terdapat 43 Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS) yang telah melakukan konsolidasi sampai Maret 2024. Aksi penggabungan itu membuat jumlahnya menjadi hanya 14 BPR/S.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, selain aksi konsolidasi yang telah dilakukan, terdapat 25 BPR/S yang masih dalam proses penggabungan.

Namun, aksi konsolidasi itu telah disetujui oleh OJK dan nantinya dari 25 BPR/S yang melakukan konsolidasi akan bergabung menjadi hanya 8 BPR/S.

“Jadi sedikit data, terakhir, saat ini OJK telah memberikan persetujuan terhadap BPR sampai maret, 43 BPR/BPRS yang telah konsolidasi, terdapat 32 BPR/BPRS yang sedang dalam pemenuhan kelengkapan dokumen konsolidasi,” kata Dian dalam konferensi pers RDK OJK Bulan April, yang disiarkan secara virtual Senin (13/5/2024).

Ia juga mengatakan bahwa proses efisiensi sejumlah BPR/S itu tidak akan mengganggu akses masyarakat yang membutuhkan kredit di berbagai wilayah.