Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Hermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). Dia menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kesaksian Hermanto menambah panjang daftar kelakuan SYL selama menjabat yang menggunakan anggaran lembaga atau pun uang pribadi para pejabat di Kementan. Di hadapan hakim, dia bersaksi sempat menalangi pembayaran gaji pembantu SYL di Makassar.
Awal mulanya, Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, memberikan pertanyaan kepada Saksi Hermanto terkait ada atau tidak penggunaan keuangan pribadinya untuk keperluan SYL di luar urusan sebagai menteri pertanian.
"Kalau saksi sendiri, ini kan ada beberapa urunan ya, yang menggunakan uang pribadi saksi ada?" tanya Meyer.
"Ada, untuk membayar gaji pembantu," jawab Hermanto.
"Gaji pembantunya siapa?" Tanya jaksa lagi.
"Pak SYL," kata Hermanto. "Di Makassar."
Hermanto tercatat melakukan transfer dua kali ke asisten rumah tangga SYL di Makassar sebesarp Rp22 juta dan Rp13 juta. Hal ini dilakukan usai mendapat perintah dari Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil dengan alasan mendesak.
Berdasarkan keterangan pegawai Kementan, biaya gaji ART di rumah pribadi SYL memang tak masuk dalam anggaran operasional menteri yang disediakan di APBN. Hal ini membuat Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan, Lukman Irwanto kerap mengambilnya dari kas pegawai kementerian.
Di persidangan, Hermanto mengaku uang pribadinya tersebut sebenarnya sudah dikembalikan Lukman Irwanto. Uang tersebut berasal dari sisa urunan Direktorat Jenderal PSP Kementan sebesar Rp360 juta yang digunakan membayar hewan kurban untuk SYL.
Dalam sidang ini, SYL didakwa melakukan korupsi melalui pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp85 miliar pada 2020-2023. Uang berasal dari sejumlah pejabat eselon I yang dikumpulkan melalui Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Sejumlah saksi kemudian memaparkan uang-uang tersebut sebagian besar digunakan SYL untuk keperluan pribadi dan keluarganya; yang tak berkaitan dengan kegiatan sebagai menteri. Beberapa di antaranya biaya perawatan kecantikan anak, pembelian sparepart kendaraan, bayar biaya sunatan, uang ke sejumlah anggota komisi IV DPR hingga Paspampres RI 1.
(fik/frg)