BGN Suspensi SPPG di Bogor Usai Cemari Area Masjid
Recha Tiara Dermawan
20 March 2026 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2 mulai 18 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran berupa penggunaan area masjid untuk pembilasan bahan makanan tanpa izin.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyatakan tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur operasional, tetapi juga berdampak pada fasilitas umum.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Nanik di Jakarta, Kamis (19/3).
Langkah penghentian sementara ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, keputusan juga didasarkan pada laporan Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran prosedur operasional oleh SPPG tersebut.


























