Logo Bloomberg Technoz

Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Elisa Valenta
28 March 2023 14:42

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (Dok. Tangkapan Layar Youtube Kemenaker)
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (Dok. Tangkapan Layar Youtube Kemenaker)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau para pengusaha untuk membayarkan kewajiban tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2023 paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. 

Ida mengatakan hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Selasa (28/3).

Dia menjelaskan THR itu diberikan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan menyambut Hari Raya Idulfitri.

"Pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja," ungkap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.