Logo Bloomberg Technoz

KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Senilai Rp5,5 M

Mis Fransiska Dewi
26 April 2024 16:30

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Tangkapan layar via website KPK)
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Tangkapan layar via website KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah senilai Rp5,5 Miliar di Kota Medan, Sumatera Utara terkait dugaan kasus korupsi Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR). 

“Aset berupa satu unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4/2024). 

Bersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.

Tim penyidik KPK juga memeriksa empat orang saksi terkait kepemilikan rumah tersebut. Pemeriksaan itu bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara.

Para saksi tersebut yakni ibu rumah tangga Maya Hasmita, Notaris/PPAT Rosniaty Siregar, dosen Mona Hastuti, dan Kepala Lingkungan Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Rizky Kemal.