Logo Bloomberg Technoz

MK Tak Mampu Endus Niat Lain Bansos Jokowi Jelang Pemilu

Muhammad Fikri
22 April 2024 10:56

Sidang  pembacaan putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sidang  pembacaan putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan tidak dapat melihat ada niat lain dalam pemberian bantuan sosial (bansos) dalam program perlindungan sosial (perlinsos) yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

MK memandang  pembagian bansos tersebut telah diatur dalam APBN 2024.

"Intensi tertentu dalam perlinsos, MK tidak dapat melihat niat lain dalam pelaksanaannya," ungkap Hakim MK Arsul Sani saat menyampaikan serangkaian pandangan hakim berkaitan dengan sidang PHPU pada Senin (22/04/2024).

"MK telah memanggil 4 menteri pada 5 April, yaitu Menteri Sosial, Menko PMK, Menkeu, hingga Menko Perekonomian. Setelah MK mencermati para menteri sebagai data atau alat bukti hukum, mahkamah menemukan fakta hukum perlinsos telah diatur dalam APBN 2024," lanjutnya.

Berdasarkan kesaksian Menkeu Sri Mulyani, sebanyak Rp496,8 triliun diketahui dianggarkan untuk program perlinsos dan mendapat persetujuan bersama antara pemerintah bersama DPR.