Logo Bloomberg Technoz

Edukasi Pasar Modal

Mengenal Pasar Modal Syariah, Investasi Berbasis Fikih Muamalah


Karyawan melintas di depan layar pergerakan saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (16/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan melintas di depan layar pergerakan saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (16/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Jakarta - Salah satu sistem ekonomi yang digunakan di dunia adalah ekonomi syariah. Walaupun berlandaskan pada hukum Islam, tidak berarti hanya umat muslim yang bisa menggunakan sistem ini. Umat beragama apapun bisa mengadopsi produk-produk keuangan syariah. Salah satu kelebihan sistem perekonomian syariah adalah adanya prinsip keadilan dan keseimbangan dalam dunia bisnis.

Pasar modal merupakan bagian dari industri keuangan yang juga memberikan alternatif sistem syariah kepada masyarakat. Terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah di Indonesia bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. 

Secara umum, kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Penerapan prinsip syariah di pasar modal berlandaskan kepada sumber hukum Islam diantaranya adalah Al-Quran dan Hadis sebagai sumber utama. 

Salah satu hal yang diatur dalam hukum Islam adalah terkait dengan fikih muamalah, yaitu hukum yang mengatur mengenai hubungan di antara sesama manusia, termasuk didalamnya hukum tentang ekonomi dan perniagaan. Salah satu kaidah fikih yang umum digunakan dalam fikih muamalah adalah hukum asal semua muamalah adalah boleh sampai adanya dalil yang menunjukan keharamannya. Berdasarkan kaidah fikih tersebut dan hukum fikih muamalah, kegiatan pasar modal syariah di Indonesia dikembangkan. 

Dalam pasar modal syariah, terdapat larangan-larangan yang bertujuan untuk menjaga keadilan dan keseimbangan dalam dunia bisnis. Larangan tersebut dijelaskan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek.