Logo Bloomberg Technoz

KPPU Gandeng PPATK Tangani TPPU Pelanggaran Usaha, Termasuk M&A

Sultan Ibnu Affan
17 April 2024 20:50

Logo KPPU
Logo KPPU

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk di antaranya melalui skema merger dan akuisisi.

Selain itu, kedua lembaga juga sepakat untuk meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pelaksanaan tugas KPPU sangat berkaitan dengan PPATK, khususnya dalam hal pembuktian kartel atau persekongkolan melalui aliran dana perusahaan, merger dan akuisisi maupun penguasaan pasar yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, penentuan besaran denda, hingga pada pelanggaran kemitraan UMKM," ujar Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (17/4/2024).

Adapun, pembahasan isu tersebut mengemuka saat kedua lembaga melalukan pertemuan pada 13 Maret lalu, yang dihadiri oleh Ketua KPPU dan Ketua PPATK, dan pejabat tinggi terkait di kantor PPATK.

Dalam pertemuan itu, KPPU dan PPATK sepakat bahwa isu TPPU sangat berkaitan dengan pelanggaran hukum persaingan usaha.