Logo Bloomberg Technoz

KPPU Akan Panggil Agen Travel Terkait Harga Tiket Pesawat Mahal

Dinda Decembria
05 April 2024 17:30

Pesawat Batik Air lepas landas di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pesawat Batik Air lepas landas di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pasca pemanggilan tujuh maskapai penerbangan soal tiket mahal, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) bakal memanggil agen travel guna mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai ini. 

Setelah menerima seluruh dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, KPPU akan melakukan analisis untuk melihat perilaku para maskapai dalam mematuhi Putusan KPPU a quo, sekaligus menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antar maskapai. 

Pemanggilan khususnya ingin menelusuri peta persaingan usaha, seperti harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, dan yang tidak diberitahukan secara tertullis kepada KPPU, seperti sub-class harga tiket yang dijual, frekuensi penerbangan dan sebagainya.

Jika terdapat indikasi, KPPU dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada.

Sebelumnya, tujuh maskapai telah dilakukan pemanggilan dari KPPU karena menjadi terlapor dan terbukti bersalah dalam melakukan kartel harga tiket. Proses pemanggilan dilaksanakan dari tanggal 28 Maret hingga 2 April 2024.