Logo Bloomberg Technoz

Kesimpulan PHPU Pilpres yang Diserahkan Paslon & KPU ke MK

Redaksi
17 April 2024 18:00

Ketua MK, Suhartoyo berbincang saat sidang PPHU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua MK, Suhartoyo berbincang saat sidang PPHU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima seluruh berkas kesimpulan dari pihak berperkara pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. 
Mereka adalah dua pemohon yaitu pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon; dan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.

Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan yakin majelis hakim MK akan mengabulkan gugatan paslon 01 terhadap hasil Pilpres 2024. Hal ini merujuk pada deretan bukti, keterangan saksi fakta, hingga saksi ahli dalam persidangan tersebut.

"Tinggal sekarang kita sama-sama mendoakan, semua Majelis Hakim Yang Mulia ini diberikan keteguhan hati, keberanian, ketegasan dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena semua fakta, semua bukti telah dipaparkan di proses persidangan ini," kata Ari dikutip dari laman MK, Rabu (17/4/2024).

Sidang PHPU mempersoalkan penetapan KPU pada Pilpres 2024 yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang dengan raihan 58,6% suara. Dalam penetapan tersebut, Anies-Muhaimin dinyatakan hanya memperoleh 24,9%; sedangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya 16,5% suara sah nasional.

Dalam petitumnya, Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan penetapan KPU karena terjadinya kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Mereka juga meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang, namun tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran sebagai kontestan.