Logo Bloomberg Technoz

"Dan yang paling menyenangkan bagi kami, alhamdulillah, selama proses persidangan, kami melihat kesungguh-sungguhan Majelis Hakim Yang Mulia dalam memeriksa perkara ini,” ujar Ari.

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis juga mengatakan, kecurangan pada Pilpres 2024 sangat masif. Persidangan PHPU pun telah menunjukkan beberapa bukti dari praktik pelanggaran pemilu yang dinilai prinsipil. 

Menurut dia, pelanggaran-pelanggaran ini yang menjadikan Pilpres 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang. Pelanggaran dimaksud, di antaranya, pelanggaran etika, dan nepotisme.

"Kalau membaca keterangan Romo Magnis Suseno, itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah pelanggaran etika berat," kata Todung.

Meski demikian, kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai MK akan menolak semua gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dalam kesimpulan, menurut dia, paslon 02 menilai tak ada bukti yang cukup jelas dari tuduhan pelanggaran pada Pilpres 2024.

"Tapi, kelihatannya tidak bisa membuktikan ketika kita menghadirkan saksi dan ahli malah tidak membantah apa yang mereka (gugat)," kata Yusril.

Senada, anggota KPU, Mochamad Afifuddin menilai gugatan PHPU yang dilayangkan tak terbukti. Dalam kesimpulannya, KPU berkukuh telah menyelenggarakan Pilpres 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti," ujar dia.

Afif meyakini MK akan menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Menurutnya, MK dapat memberikan keputusan yang adil. "Oleh karena itu KPU melalui kesimpulan ini ingin menyampaikan ke Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.

Sepanjang proses sidang, menurut Afif, KPU pun telah menyajikan sejumlah bukti yang memperkuat surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Bahkan, bersama dokumen kesimpulan, KPU juga turut menambah bukti berupa formulir D kejadian khusus dari setiap kecamatan.

"Sepanjang persidangan yang dilakukan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 alat bukti, yang pertama adalah perkara 1 sebanyak 68 alat bukti, dan juga perkara 2 sebanyak 71 alat bukti," kata Afif.

Anggota KPU Idham Holik juga optimis MK tak akan mengubah penetapan KPU terhadap hasil Pilpres 2024. Menurut dia sidang PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tak akan mengubah apa pun.

"Kami KPU meyakini bahwa pelaksanaan penyelenggaraan pemilu khususnya pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu itu sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Idham.

(red/frg)

No more pages