Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima seluruh berkas kesimpulan dari pihak berperkara pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Mereka adalah dua pemohon yaitu pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon; dan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.
Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan yakin majelis hakim MK akan mengabulkan gugatan paslon 01 terhadap hasil Pilpres 2024. Hal ini merujuk pada deretan bukti, keterangan saksi fakta, hingga saksi ahli dalam persidangan tersebut.
"Tinggal sekarang kita sama-sama mendoakan, semua Majelis Hakim Yang Mulia ini diberikan keteguhan hati, keberanian, ketegasan dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena semua fakta, semua bukti telah dipaparkan di proses persidangan ini," kata Ari dikutip dari laman MK, Rabu (17/4/2024).
Sidang PHPU mempersoalkan penetapan KPU pada Pilpres 2024 yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang dengan raihan 58,6% suara. Dalam penetapan tersebut, Anies-Muhaimin dinyatakan hanya memperoleh 24,9%; sedangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya 16,5% suara sah nasional.
Dalam petitumnya, Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan penetapan KPU karena terjadinya kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Mereka juga meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang, namun tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran sebagai kontestan.
"Dan yang paling menyenangkan bagi kami, alhamdulillah, selama proses persidangan, kami melihat kesungguh-sungguhan Majelis Hakim Yang Mulia dalam memeriksa perkara ini,” ujar Ari.
Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis juga mengatakan, kecurangan pada Pilpres 2024 sangat masif. Persidangan PHPU pun telah menunjukkan beberapa bukti dari praktik pelanggaran pemilu yang dinilai prinsipil.
Menurut dia, pelanggaran-pelanggaran ini yang menjadikan Pilpres 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang. Pelanggaran dimaksud, di antaranya, pelanggaran etika, dan nepotisme.
"Kalau membaca keterangan Romo Magnis Suseno, itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah pelanggaran etika berat," kata Todung.
Meski demikian, kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai MK akan menolak semua gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dalam kesimpulan, menurut dia, paslon 02 menilai tak ada bukti yang cukup jelas dari tuduhan pelanggaran pada Pilpres 2024.
"Tapi, kelihatannya tidak bisa membuktikan ketika kita menghadirkan saksi dan ahli malah tidak membantah apa yang mereka (gugat)," kata Yusril.
Senada, anggota KPU, Mochamad Afifuddin menilai gugatan PHPU yang dilayangkan tak terbukti. Dalam kesimpulannya, KPU berkukuh telah menyelenggarakan Pilpres 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti," ujar dia.
Afif meyakini MK akan menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Menurutnya, MK dapat memberikan keputusan yang adil. "Oleh karena itu KPU melalui kesimpulan ini ingin menyampaikan ke Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.
Sepanjang proses sidang, menurut Afif, KPU pun telah menyajikan sejumlah bukti yang memperkuat surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Bahkan, bersama dokumen kesimpulan, KPU juga turut menambah bukti berupa formulir D kejadian khusus dari setiap kecamatan.
"Sepanjang persidangan yang dilakukan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 alat bukti, yang pertama adalah perkara 1 sebanyak 68 alat bukti, dan juga perkara 2 sebanyak 71 alat bukti," kata Afif.
Anggota KPU Idham Holik juga optimis MK tak akan mengubah penetapan KPU terhadap hasil Pilpres 2024. Menurut dia sidang PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tak akan mengubah apa pun.
"Kami KPU meyakini bahwa pelaksanaan penyelenggaraan pemilu khususnya pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu itu sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Idham.
(red/frg)