Logo Bloomberg Technoz

- Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu sebesar Rp 100.000 per SPT Masa Pajak

- Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Badan yaitu sebesar Rp 1.000.000 per SPT Tahunan Pajak

- Sanksi administrasi untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sebesar Rp 500.000 per SPT Masa Pajak dan Rp 100.000 per SPT Masa Pajak untuk SPT dengan masa lainnya.

- Denda telat bayar pajak sebesar 2% per bulan dari waktu biaya pajak yang belum dibayarkan. Denda telat bayar pajak memiliki waktu yang dihitung dari sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak tersebut. Jika anda terlambat membayar dari batas waktunya maka hitungan bayar dendanya dihitung 1 bulan penuh.

Tak hanya sanksi administrasi, Ditjen Pajak juga menyiapkan sanksi pidana bagi WP yang sengaja tidak melapor pajak tahunannya. Hal ini diatur dalam Pasal 39 ayat 1 UU KUP.

Sanksi pidana ini berupa kurungan dan denda, dengan rincian pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Untuk dendanya paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

(evs/frg)

No more pages