ASN Pajak Berharta Rp 98 M, Kemenkeu Klaim Salah Input Angka
Sultan Ibnu Affan
22 March 2023 09:52

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mungkin benar bila kasus Rafael Alun Trisambodo, (mantan) pejabat di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, yang memiliki harta tak wajar, hanyalah puncak dari gunung es. Hampir setiap waktu bermunculan terus sorotan-sorotan baru tentang profil pegawai pajak, ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dari direktorat lain, yang memiliki harta di luar kewajaran.
Kini, muncul lagi satu nama pegawai pajak dengan harta fantastis bernama Abdul Gaffar, seorang Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Merujuk data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), harta miliki Abdul Gaffar mencatat kenaikan drastis hanya dalam rentang setahun. Pada 2018, data LHKPN yang dilaporkan oleh ASN tersebut tercatat kekayaannya adalah sebesar Rp 950 juta. Namun, ia juga memiliki utang yang jauh lebih tinggi dari total hartanya. Sehingga harta kekayaannya pada saat itu minus Rp 85,2 juta.
Setahun kemudian, harta Abdul Gaffar meningkat drastis menjadi Rp 98,3 miliar dengan jumlah utang sebesar Rp 950 juta. Dari total kekayaan itu, ia memiliki sejumlah bidang tanah dan bangunan senilai Rp 250 juta dan alat transportasi dengan total Rp 89,5 juta.
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya yang melonjak drastis senilai Rp 99 miliar dari sebelumnya hanya sebesar Rp 500 juta. Ia juga punya kas dan setara kas sebesar Rp 10,2 juta.
Baca Juga
Merespons hal itu, Staff Khusus Kemenkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya telah memantau ketidakwajaran harta milik pegawai pajak KPP Bantaeng itu.
“Sudah masuk radar kemenkeu. Kami tadi sudah melakukan pengecekan terhadap LHKPN yang bersangkutan. Masuk anomali, karena ada di luar semesta yang mestinya mencerminkan penghasilan dan harta,” katanya saat ditemui wartawan di Ancol, Jakarta, Selasa malam (22/3/2023)
Selain itu, Yustinus juga mengklaim bahwa Inspektoral Jenderal Kemenkeu telah melakukan komunikasi kepada yang bersangkutan. Menurutnya, lonjakan harga tersebut merupakan sebuah kesalahan input data di LHKPN.
“Pertama, ada salah input angka. Kedua, yang bersangkutan mengaku mendapat warisan benda antik yang keliru diinput,” lanjutnya sambil memastikan akan memberikan penjelasan lebih terperinci secepatnya.
(ibn/rui)