Logo Bloomberg Technoz

“Mei selesai, Juni operasi tetapi belum produksi. Nanti konsentrat di-feeding ke dalam situ baru sekitar awal Agustus, sehingga akhir Agustus baru keluar katoda tembaga,” ujar Tony saat ditemui di Jakarta, Rabu (10/4/2024). 

Bos Freeport Indonesia itu mengatakan kapasitas produksi konsentrat tembaga bakal sebesar 50% pada Agustus 2024 atau berkisar 850.000 ton dan bakal meningkat hingga 1,7 ton serta menghasilkan 600.000 ton katoda tembaga pada akhir 2024. 

“Iya [850.000 ton] konsentrat yang diproses, katoda tembaga 1 tahun kan 600.000 ton ya, tetapi itu kan 1 tahun penuh,” ujar Tony. 

Sebelumnya, padahal, Tony mengatakan pabrik katoda tembaga terbesar di dunia itu bakal beroperasi penuh pada Mei 2024, sesuai dengan syarat perpanjangan IUPK Freeport.

"Progresnya per Agustus sudah 78%. Kami yakin Mei 2024 selesai, sudah mulai bisa beroperasi," ujar Tony saat wawancara bersama Bloomberg Technoz, Kamis (14/9/2023).

Menteri ESDM Arifin Tasrif dampingi Ketua DPR RI kunjungi  pertambangan diPT Freeport Indonesia (Dok. ESDM).

2. IUPK : Perpanjangan Pasca-2041 Terbit Juni 

Pada kesempatan yang sama, Tony juga mengungkapkan perpanjangan IUPK Freeport pasca-2041 bakal terbit Juni 2024. 

“Penerbitan IUPK yang Juni,” ujarnya.

Percepatan pemberian perpanjangan IUPK Freeport tersebut sebelumnya menuai kritik dari berbagai kalangan. 

Dalam kaitan itu, revisi atas Peraturan Pemerintah No. 96/2021 dinilai tidak mendesak atau urgen untuk dilakukan saat ini, terutama di tengah dugaan bahwa alasan revisi tersebut adalah untuk mempercepat pemberian IUPK Freeport yang baru akan berakhir 2041.

Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga menilai sebenarnya tidak ada hal yang perlu direvisi dari PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang salah satunya mengatur soal perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba tersebut.

Daymas berpandangan PP No. 96/2021 justru telah memberikan penegasan ihwal proses pencabutan IUPK secara prosedur yang berlaku.

“Kami dari Energy Watch tidak melihat adanya hal buruk ya dari PP No. 96/2021, jadi sebetulnya tidak ada urgensi untuk direvisi,” ujar Daymas saat dihubungi, Senin (18/3/2024). 

Pertengahan tahun lalu, Pemerintah Indonesia sempat berencana untuk meminta tambahan porsi saham sebesar 10% di PTFI. Rencana penambahan porsi saham itu pun diharapkan bisa dilakukan bersamaan dengan perpanjangan IUPK PTFI dari 2041 ke 2061.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 96/2021, padahal, permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan diajukan paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Dengan demikian, IUPK Freeport semestinya baru bisa diperpanjang paling cepat pada 30 Desember 2036.

Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif membenarkan pemerintah kini sedang merevisi PP tersebut sebagai karpet merah izin perusahaan tambang asal Amerika itu pasca-2041. Bahkan, kata Arifin, aturan tersebut kini telah dalam tahap harmonisasi dan tengah di proses di Sektretariat Negara.

Papan nama Freeport-McMoRan Inc. di lantai New York Stock Exchange (NYSE)./Bloomberg-Michael Nagle

3. Lobi Divestasi 10% : Alot, tetapi Diharapkan Rampung Juni 

Sejalan dengan penerbitan IUPK, Tony mengatakan, negosiasi divestasi saham PTFI 10% ke pemerintah melalui induk holding BUMN tambang, MIND ID, diharapkan rampung Juni 2024. 

Dalam negosiasi tersebut, Tony mengatakan, terdapat proses birokrasi hingga administrasi yang menyebabkan negosiasi membutuhkan waktu.

Selain itu, pemerintah juga tengah melakukan revisi revisi PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ini kan prosesnya ada proses birokrasi, ada proses administrasi, PP 96 juga perlu direvisi, jadi semuanya butuh waktu, mudah-mudahan bisa [Juni 2024],” ujar Tony. 

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia medio bulan lalu mengatakan pemerintah bakal melakukan percepatan revisi PP 96 dalam rangka memberikan kepastian terhadap investasi yang besar dan berkelanjutan melalui revisi beleid tersebut.

Dirinya membantah bahwa revisi aturan itu hanya ditujukan spesifik kepada satu perusahaan tertentu, yaitu untuk mengakomodasi perpanjangan IUPK Freeport.

“Ini tidak untuk diperlakukan spesifik ke satu atau dua perusahaan, semua perusahaannya kita bikin equal treatment,” ujar Bahlil dalam dalam konferensi pers prospek investasi pascapemilu 2024 yang disiarkan secara virtual, Senin (18/3/2024).

Bahlil menambahkan bahwa negosiasi antara Indonesia dengan Freeport sudah dilakukan dan bakal diselesaikan begitu revisi PP 96/2021 terbit.

Dengan demikian, potensi untuk penambahan lagi porsi saham pemerintah di Freeport Indonesia, sebesar 10%, sudah mencapai tahap akhir. Nantinya, jatah saham RI di Freeport akan naik menjadi 61% dari saat ini sebesar 51,2%.

“Kalau itu sudah terjadi, maka potensi penambahan saham Freeport untuk Indonesia yang sekarang sudah 51%, ke depan itu meningkat menjadi 61%. Artinya, Freeport bukan lagi milik orang lain, tetapi milik kita karena saham kita sudah 61%,” ucap Bahlil.

(dov/wdh)

No more pages