Logo Bloomberg Technoz

“Kedua, natura itu di daerah tertentu di daerah yang biasanya eksplorasi Sumber Daya Alam (SDA) dia belum ada fasilitas-fasilitas. Pemberian fasilitas-fasilitas disini itu juga enggak,” ucapnya.

Ketiga, terdapat natura kenikmatan karena keharusan pekerjaan, seperti perlengkapan kerja yang memang tidak bisa dipisahkan dari pekerjaan yang dilakukan. Sebagai contoh, seorang pemadam kebakaran harus menggunakan pakaian anti api, tenaga kesehatan saat pandemi Covid-19 harus menggunakan pakaian hazmat, dsb.

“Keempat kalau dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) itu enggak. Itu sudah di kunci empat yang tidak dikenakan ya,” lanjutnya.

Terakhir, adalah kenikmatan dalam batasan tertentu yang mempertimbangkan nilai dan kriterianya. Dalam hal ini, nilai dan kriteria yang dimaksud bisa merupakan fasilitas kerja, kesehatan, iuran, dan lain sebagainya.

“Salah satunya untuk natura dengan batasan tertentu itu adalah bingkisan dari pemberi kerja berbentuk bahan makanan, minuman, dalam rangka hari besar keagamaan dikecualikan,” kata Arif.

Adapun, dalam PMK tersebut dituliskan hari besar keagamaan yang dimaksud ialah Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.

Selain itu, disebutkan juga apabila bingkisan yang diberikan pemberi kerja didapat di luar hari besar keagamaan yang dimaksud, maka hampers tersebut dikecualikan sebagai objek pajak jika bernilai tidak lebih dari Rp3 juta.

“Kalau lebih dari Rp3 juta, maka selisihnya itu yang dikenakan pajak penghasilan,” ungkap Arif.

(azr/lav)

No more pages