Logo Bloomberg Technoz

Pengamat Sarankan Kemenhub Hapus TBA-TBB Maskapai, Kenapa?

Pramesti Regita Cindy
04 April 2024 20:10

Pesawat penumpang untuk Air India Ltd., IndiGo, dan British Airways Plc di pusat pengiriman Airbus SE./Bloomberg-Matthieu Rondel
Pesawat penumpang untuk Air India Ltd., IndiGo, dan British Airways Plc di pusat pengiriman Airbus SE./Bloomberg-Matthieu Rondel

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengamat penerbangan Alvin Lie menyarankan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mempertimbangkan menghapus Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) tiket pesawat dan melepaskannya ke mekanisme pasar secara lebih luas.

"Ini mungkin kita perlu pertimbangkan lagi terus plus minusnya dengan adanya dari [tarif] batas atas," ujar Alvin dalam diskusi daring bersama BPKN RI, Kamis (4/4/2024).

Pendapat Alvin tersebut mengacu kepada rute pesawat penerbangan intenasional yang tidak diberlakukan TBA ataupun TBB, membuat maskapai bisa membanting harga semurah mungkin demi menarik minat masyarakat untuk terbang menggunakan maskapainya.

"Rute internasional tidak diatur batas atas, batas bawahnya sehingga airline bisa membanting harganya semurah mungkin," jelasnya.

"Selama ini yang terbang untuk rute internasional tidak pernah ada yang komplain teriak-teriak mau semahal apa pun ya dibayar karena kadang malah sangat mahal, kadang sangat murah," sambungnya.