Logo Bloomberg Technoz

Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Muhammad Fikri
28 March 2024 06:10

Kejagung menetapkan pengusaha Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas PT Timah Tbk (TIMS), Rabu (27/3/2024). (Dok. Humas Kejagung)
Kejagung menetapkan pengusaha Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas PT Timah Tbk (TIMS), Rabu (27/3/2024). (Dok. Humas Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap alasan penetapan tersangka dan keterlibatan pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas PT Timah Tbk. Korps Adhyaksa tersebut menuduh, Harvey Moeis atau HM terbukti sebagai orang yang mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Tambang (IUP) PT Timah Tbk.

"Tersangka HM ini menghubungi direktur utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias saudara RS, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (27/3/2024).

Bahkan, kejaksaan mengklaim mempunyai sejumlah bukti yang bisa menunjukkan proses keterlibatan Harvey tersebut melalui sejumlah catatan pertemuannya dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Moch Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Hingga tercipta kesepakatan dalam rangkaian praktek korupsi tata kelola tersebut.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut, akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan, atau prosessing peleburan timah," ujar Kuntadi.

Usai kesepakatan dengan Riza Pahlevi, Harvey dituduh kemudian mengajak beberapa perusahaan untuk turut terlibat dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Beberapa di antaranya adalah perusahaan yang petingginya juga sudah menjadi tersangka dan ditangkap kejaksaan.