Logo Bloomberg Technoz

Menurut Alexander, penyidik KPK menemukan dugaan komite pembiayaan LPEI mengabaikan jaminan kelayakan pembiayaan, dan menjadikan laporan keuangan yang tidak wajar sebagai rujukan memorandum analisa pembiayaan.

Berdasarkan penelusuran KPK, tiga unit ruang kantor di GB Plaza yang dijadikan jaminan sebenarnya belum dimiliki penuh PT PE. Alih-alih kritis, komite pembiayaan kemudian justru menyetujui penambahan jaminan berupa fix aset yang belum ada dan belum dilakukan penilaian oleh apraisal.

Selain itu, LPEI juga mengabaikan kondisi keuangan dalam laporan PT PE. Perusahaan tersebut memiliki current ratio atau total asetnya lebih kecil dari kredit yang diberikan LPEI. 

Selain itu, PT PE juga memiliki debt to equity ratio atau rasio utang dan modal yang lebih besar dari 4 kali. Laporan keuangan juga memanipulasi nilai valuasi perusahaan tersebut.

"Ini beberapa dugaan fraud yang dilakukan, tidak telitinya dari eks Komite Kredit LPEI dalam menganalisis laporan keuangan PT PE," ujar Alex.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Tangkapan layar Instagram KPK)

Selain laporan keuangan, KPK juga menemukaan dugaan transaksi side streaming PT PE kepada PT KPM pada 2015-2016. Padahal, pada kenyataannya proyeksi suplai BBM KPM kepada PLN tak sesuai kenyataan.

"Komite pembiayaan LPEI masih menganggap bisnis PT PE berjalan normal," ujar dia.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim, penyidik KPK belum menentukan tersangka dari kasus ini. Lembaga antirasuah ini juga mengatakan masih menelusuri dasar peristiwa fraud atau korupsi di pembiayaan ekspor LPEI.

Menurut dia, kasus ini bisa berdiri sendiri jika kemudian ditemukan dasar peristiwa pidananya berada pada setiap perusahaan yang menerima kredit. Kasus korupsi akan diusut per korporasi.

Akan tetapi, KPK membuka potensi kasus ini menjadi satu kesatuan jika dasar peristiwa pidana berada di LPEI.

"Tetapi kalau fraud-nya ada di pengelolaan LPEI, bisa ditarik dari LPEI yang dalam mengelola [pembiayaan ekspor] mengakibatkan semuanya ada fraud," kata Ghufron. "Ini semua proses nanti kami dalami terlebih dahulu."

Kejaksaan Agung RI (Foto via Setkab.go.id)

LPEI Klaim Dukung Penegakan Hukum

Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menyatakan menghormati proses hukum. Hal ini diungkapkan usai Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan laporan tahap pertama Tim Terpadu tentang dugaan korupsi atau fraud empat debitur LPEI kepada Kejaksaan Agung.

“LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah,” kata Riyani Tirtoso Direktur Eksekutif LPEI dalam keterangan resmi, Senin (18/3/2024).

Pihaknya menyatakan taat dan tata kelola perusahaan yang baik, juga berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi. Terlebih LPEI memiliki mandat mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan.

(red/frg)

No more pages