Logo Bloomberg Technoz

Aturan THR Lebaran 2024, Besaran Hingga Sanksi

Muhammad Fikri
19 March 2024 04:40

Menaker Ida Fauziyah. (Tangkapan Layar Youtube Kemnaker)
Menaker Ida Fauziyah. (Tangkapan Layar Youtube Kemnaker)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. 

Surat ini dibagikan kepada seluruh kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota untuk diteruskan pada perusahaan-perusahaan di masing-masing wilayah. Isinya tentang imbauan pembayaran, besaran THR, hingga sanksi.

"Saya minta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di kantornya, Senin (18/3/2024).

Soal pembagian THR, Kemenaker menetapkan dua aturan utama yang wajib dilaksakan perusahaan. 

Pertama, pembagian THR harus dilaksanakan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum perayaan keagamaan. Jika merujuk pada kalender Kementerian Agama yang menetapkan Idulfitri 1445 Hijriah pada 10 April 2024, berarti THR setidaknya sudah dicairkan sebelum 3 April mendatang.

Suasana pekerja di kantor kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta,Kamis (26/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)