Logo Bloomberg Technoz

Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Wajib pajak diharapkan dapat melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo.

“Kita sedang terus mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT tahunannya,” pungkas Sri Mulyani.

(evs)

No more pages