Logo Bloomberg Technoz

Beda Pendapat Airlangga dan Kemenkeu Soal Insentif Pajak Hiburan

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 March 2024 14:20

Pengunjung bernyanyi di salah satu tempat hiburan karaoke di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengunjung bernyanyi di salah satu tempat hiburan karaoke di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman membantah akan ada insentif untuk kebijakan batas atas Pajak Barang dan Jasa Hiburan Tertentu (PBJT) dari Pemerintah Pusat.

Padahal, Menteri Kooridnator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto sempat menyebut, pemerintah sedang menggodok rencana pemberian insentif fiskal berupa Pajak Penghasilan Badan Ditanggung Pemerintah (PPh Badan DTP) atas Penyelenggara Jasa Hiburan.

Luky menegaskan, insentif pajak PPh Badan DTP merupakan kewenangan masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) dan telah diserahkan ke masing-masing Pemda.

“Di UU HKPD Pasal 101 itu sudah disebutkan fasilitas fiskal itu kewenangannya oleh Pemda, dari Pemda-nya,” ujar Luky saat ditemui wartawan di kawasan DPR RI, Senin (13/3/2024).

Menurut Luky, Pemda merupakan pihak yang memiliki wewenang memberikan insentif fiskal. Sehingga, besaran insentif maupun lama waktu pemberian insentif merupakan wewenang Pemda.