Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Sita Rp33,2 Miliar dari Kasus Korupsi Timah

Pramesti Regita Cindy
12 March 2024 18:50

Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp10 miliar dari kediaman Crazy Rich PIK, Helena Lim. (Dok. Kejaksaan Agung)
Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp10 miliar dari kediaman Crazy Rich PIK, Helena Lim. (Dok. Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita sejumlah barang bukti berupa uang dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015-2022. 

Jaksa menyita uang tunai senilai Rp10 miliar dan Sin$2 juta dari sejumlah tempat. Totalnya mencapai Rp23,28 juta (asumsi kurs Sin$1 = Rp11.643,6). 

“Selain uang tunai, tim penyidik Jampidsus juga menyita barang bukti elektronik dan kumpulan dokumen terkait,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam siaran pers, dikutip Selasa (12/3/2024).  

Penyitaan berlangsung pada 6-8 Maret 2024. Lokasi penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL (Helena Lim) di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.