Logo Bloomberg Technoz

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan setuju ambas batas 4% pada Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan kepastian hukum pada UUD 1945. Hal ini merujuk pada tingginya jumlah suara yang harus hangus hanya karena sejumlah partai politik gagal tembus parliamentary threshold.

Menurut dia, pada Pemilu 2004, jumlah suara yang hangus karena sejumlah partai tak lolos ambang batas mencapai 19.047.481 suara atau 18% suara sah nasional. Hal sama kembali terjadi pada Pemilu 2014, meski lebih sedikit, suara hangus mencapai 2.964.975 suara atau sekitar 2,4% suara nasional.

Jumlah suara hangus kembali meningkat pada Pemilu 2019 yang mulai menetapkan ambang batas parlemen sebesar 4%; sebelumnya sebesar 2-3,5%. MK mencatat ada 13.595.842 suara yang hangus karena partai pilihannya tak lolos parliamentary threshold.

Wakil Ketua MK Saldi Isra saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

"Fakta tersebut membuktikan, hak konstitusional pemilih yang telah digunakan pemilih dalam pemilu menjadi hangus atau tidak dihitung dengan alasan penyederhanaan partai politik demi menciptakan sistem
pemerintahan presidensial yang kuat dengan ditopang lembaga perwakilan yang efektif," ujar Saldi.

Tak hanya pemilih, para calon legislatif yang ikut kontestasi politik tersebut juga terancam haknya. Beberapa caleg yang berhasil memperoleh suara tinggi di daerah pemilihannya tak bisa mendapatkan kursi di DPR hanya karena suara partai politik tak mencapai ambang batas.

"Padahal prinsip demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945," kata Saldi.

(red/frg)

No more pages