Logo Bloomberg Technoz

KPAI Minta Proses Hukum Pelaku Perundungan Geng Tai Binus Serpong

Dinda Decembria
27 February 2024 19:50

Ilustrasi Kekerasan. (Foto oleh Karolina Grabowska via pexels.com)
Ilustrasi Kekerasan. (Foto oleh Karolina Grabowska via pexels.com)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan untuk tidak lamban dan segera mempercepat menuntaskan kasus perundungan atau bullying di SMA Binus, yang melibatkan anak AL (LK, 17), yang diduga dilakukan oleh 8 anak siswa dan 3 orang dewasa ini. 

"Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan, agar menuntaskan kasus ini dengan cepat dan profesional serta tetap memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak," dalam keterangan press rilis yang diterima pada Selasa (27/2/2024).

Selain itu, KPAI meminta hal sama agar Kepolisian Republik Indonesia agar memberikan atensi pada kasus perundungan terbaru dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menyikapi kasus bullying yang terjadi di SMA Binus Serpong, KPAI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014  tentang Perlindungan Anak, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak terhadap kasus yang dilakukan 'Geng Tai' dengan melibatkan anak dari selebritas, seperti Vincent Rompies. 

Langkah kerja KPAI:

  • KPAI berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan  Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan dalam rangka telaah  dengan mengkaji informasi sebagai upaya untuk mendapatkan informasi yang  komprehensif dan utuh pada, 19 Februari 2024.
  • Tanggal 20 Februari 2024, KPAI melakukan pengawasan langsung ke Polres  Metro Tangerang Selatan untuk melakukan asistensi dengan Polda Metro Jaya,  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA)  dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan.
  • KPAI bertemu dengan anak  korban dan orang tua yang sedang mendapatkan pendampingan psikologis.
  • KPAI berkoordinasi dengan pendamping hukum anak korban dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan untuk rencana penerjunan Pekerja Sosial (Peksos).
  • Tanggal 21 Februari 2024 KPAI bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud  Ristek, Kemen PPPA, Kementerian Sosial dan DP3AP2KB Kota Tangerang  Selatan menemui pihak Sekolah Binus School Serpong dan ditemui oleh tim kuasa  hukum, bukan Kepala Sekolah.
  • Dalam pertemuan itu, pihak sekolah menyampaikan informasi bahwa anak yang terlibat saat ini masih bersekolah  dengan menjalani pembelajaran jarak jauh dan tetap dipantau oleh sekolah,  sehingga hak pendidikannya tetap didapatkan.