Logo Bloomberg Technoz

1. Masuk situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id 

2. Pada halam situs akan menampilkan keterangan “Cek Pembekuan Warga”

3.  Tulis  16 digit NIK pada kolom "NIK" 

4. Tulis lima angka atau huruf captcha pada kolom “Captcha”

5. Tekan tombol “Cari Data Pembekuan”

6. Jika NIK tak dibekukan, anda akan menerima informasi berbunyi; “NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”

7. Jika NIK dibekukan, anda akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat.

(wep)

No more pages