Logo Bloomberg Technoz

DJP & Dukcapil Sepakat Data NIK Masuk Sistem Layanan Perpajakan

Pramesti Regita Cindy
31 July 2025 06:20

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan data kependudukan dalam layanan perpajakan. 

Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di Gedung Cakti KPDJP, Selasa (29/7/2025), sebagaimana diterangkan dalam siaran pers DJP. 

Kerja sama ini, jelas Bimo merupakan bagian dari komitmen DJP dalam mendorong reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi, serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Di sisi lain, langkah ini diklaim sejalan dengan pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) yang tengah dijalankan.


"Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan," kata Bimo dikutip, Kamis (31/7/2025). 

Lebih lanjut, dia turut menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemutakhiran data kependudukan, serta penyediaan layanan face recognition guna mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.