Logo Bloomberg Technoz

PNS Pindah ke IKN di Awal Bisa Dapat Insentif Tunjangan Pionir

Redaksi
21 February 2024 20:00

Proyek Wijaya Karya (IKN) di Kalimantan Timur; Jalan Tol IKN KKT Kariangau - Sp. Tempadung. (Dok. WIKA)
Proyek Wijaya Karya (IKN) di Kalimantan Timur; Jalan Tol IKN KKT Kariangau - Sp. Tempadung. (Dok. WIKA)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pihak ke Ibu Kota Negara (IKN) baru diberikan insentif berupa tunjangan pionir. 

Menurut Anas, PNS yang mengikutip program pemindahan tugas kloter pertama pada Juli 2024 mendatang perlu diberikan insentif berupa tunjangan pionir sebagai bentuk apresiasi.

"Mengingat pada tahap awal pemindahan IKN belum tersedia dukungan-dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (21/2/2024).

Dia menjelaskan, pada dasarnya PNS siap untuk dipindahkan ke IKN. Namun, faktor penting yang terus dikoordinasikan dengan Otorita IKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah ketersediaan hunian bagi ASN yang akan pindah.

Selain itu, Kemenpan-RB juga mengaku terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa infrastruktur pendukung tersedia secara memadai demi mengoptimalkan peran dan efektivitas komunikasi PNS di IKN. Misalnya, ruang kantor, infrastruktur jaringan, dan sistem pendukung.