Logo Bloomberg Technoz

Gaji dan Pensiun PNS Naik, Beban Belanja Pegawai 2024 Bengkak 17%

Redaksi
15 February 2024 16:00

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji dan pensiun pokok pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing sebesar 8% dan 12% mulai Januari 2024. Kebijakan tersebut tentu saja berdampak pada pembengkakan anggaran belanja negara tahun ini, terutama belanja pegawai yang membengkak hingga 17,48% dibanding tahun lalu.

Sebelumnya, PT Taspen (Persero) mengumumkan akan membayar rapel kenaikan pensiun pokok sebesar 12% untuk para pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan purnawirawan Polri paling cepat mulai 13 Februari 2024, atau tepat sehari sebelum momentum pencoblosan Pemilu 2024.

Tak hanya itu, pemerintah juga menaikkan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri sebesar 8%. Pembayaran kenaikan gaji PNS yang berlaku mulai Januari 2024 ini dilakukan secara rapel pada Maret mendatang.

Kebijakan tersebut tentu berdampak pada politik kebijakan anggaran negara. Berdasarkan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2024, alokasi anggaran belanja pegawai 2024 tercatat mencapai Rp484,43 triliun. Angka ini melonjak Rp72,1 triliun 17,48% dari realisasi anggaran belanja pegawai pada 2023 yang sebesar Rp412,33 triliun.

Rinciannya, pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pegawai kementerian/lembaga (K/L) pada 2024 sebesar Rp285,79 triliun. Angka ini melonjak 9,54% dibanding realisasi belanja pegawai K/L sepanjang 2023 yang tercatat Rp260,9 triliun.