Logo Bloomberg Technoz

Tak Bawa Surat Panggilan Formulir C6, Masih Boleh Nyoblos di TPS?

Pramesti Regita Cindy
13 February 2024 14:20

Petugas KPPS memeriksa kelengkapan logistik Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas KPPS memeriksa kelengkapan logistik Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Para pemilik hak suara masih bingung menjelang hari pemilihan umum atau Pemilu 2024. Hal ini termasuk surat pemberitahuan mencoblos atau lembar formulir C6. Beberapa pemilik suara mengklaim belum menerima surat tersebut karena tak sempat bertemu dengan petugas KPPS.

Formulir C6 Pemilu adalah surat pemebritahuan kepada pemilih untuk mengikuti pemungutan suara dalam Pemilu. Lantas apakah mereka tidak mendapatkan hak pilih apabila tidak membawa formulir C6 saat kegiatan pencoblosan berlangsung?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut masyarakat yang tidak memiliki formulir C6 pemilu masih tetap bisa mencoblos. "Misalkan paginya, hari Rabu 14 Februari, pemilih belum memperoleh C pemberitahuan tadi atau undangan tersebut, masih bisa memilih," kata Hasyim di konferensi pers yang juga disiarkan secara daring, Senin (12/2/2024).

Namun, Hasyim menjelaskan pemilih harus mengetahui dan memastikan terlebih dahulu di mana lokasi dirinya terdaftar. Adapun caranya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id.

Setelah mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih lantas  bisa mendatanginya dengan membawa identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkannya kepada panitia pemilih setempat.

"Bisa langsung ke TPS membawa KTP dan akan diperiksa dulu betul kah yang bersangkutan ada atau tidak dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang sesuai dengan alamat sebagaimana tercantum di dalam KTP," ujar Hasyim.

Begini Informasi bagi Daftar Pemilih Khusus

1. Daftar Pemilih Khusus, yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemiilih Tambahan (DPTb), yang dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP elektronik, dengan syarat memiliki KTP elektronik

2. Datang 1 jam terakhir yaitu pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat (dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia)

3. Dokumen yang harus dibawa adalah KTP elektronik atau surat keterangan.