Logo Bloomberg Technoz

“Jadi rasanya ini tanggung jawab kita semua, saya yakin yang ada di sini sudah well literated tentang keuangan, tetapi jangan lupa mengedukasi anak-anak kita, saudara-saudara kita, pekerja-pekerja kita, asisten kita di rumah, itu juga harus terus kita lakukan edukasi,” ujar dia.

Sebelumnya, Kiki juga bercerita bagaimana banyaknya pemberitaan mengenai mahasiswa atau pelajar yang mengakses layanan keuangan digital secara tidak bertanggung jawab. Mereka terjebak dalam layanan peer to peer lending (P2P Lending) atau Pinjaman Online (pinjol) untuk kegiatan konsumtif hingga judi online.

Selain itu, ia juga menekankan inklusi keuangan sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama di daerah pelosok. Namun, ia juga masih melihat masih terdapat masyarakat di daerah pelosok yang menjadi korban, baik itu dari penipuan, maupun mengakses keuangan ilegal.

“Kemudian bagaimana mereka menggunakan produk-produk digital kurang bertanggung jawab karena mereka ga ngerti bagaimana penggunaan yang sebenarnya,” ujar dia.

Sebagai informasi, OJK sudah mengatur ketentuan kegiatan penagihan kepada konsumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, khususnya dalam Pasal 7 dan 8.

“Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memiliki dan menerapkan kode etik Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh masing-masing PUJK,” tulis Pasal 7 Ayat 2 Beleid tersebut.

(azr/frg)

No more pages