Logo Bloomberg Technoz

Begini Jurus Kemendag Tangkis Serbuan Dumping Produk Besi Baja

Dovana Hasiana
01 February 2024 18:00

Produk baja milik PT Krakatau Steel. (Dok humas Kementerian Perdagangan)
Produk baja milik PT Krakatau Steel. (Dok humas Kementerian Perdagangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi instrumen dari Kementerian Perdagangan untuk melindungi industri besi baja nasional dari serbuan impor dan dumping komoditas tersebut.

Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arif Sulistyo mengatakan, beleid yang mulai berlaku pada 10 Maret 2023 itu diharapkan juga bisa membuat produk besi baja dalam negeri menjadi lebih kompetitif dan mendorong peningkatan kapasitas produk dalam negeri serta meningkatkan ekspor sektor besi dan baja. 

“Kebijakan ini diharapkan akan melindungi industri besi baja nasional dari serbuan impor produk besi baja sehingga industri hulu dan hilir besi dan baja dalam negeri dapat berkembang,” ujar Arif saat dihubungi, Kamis (1/2/2024).  

Setidaknya terdapat tiga pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Pertama, penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari di luar area kepabeanan atau post-border menjadi di dalam area kepabeanan atau border. 

Ilustrasi baja. (Andrey Rudakov/Bloomberg)


Kedua, memberikan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ketiga, mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.