Logo Bloomberg Technoz

RI Rawan Makin Dibanjiri Baja Impor, Imbas Aturan Baru Kemenperin

Dovana Hasiana
01 February 2024 12:10

Seorang pekerja menandai roller baja di area roll shop pabrik PT Krakatau Steel di Cilegon, Provinsi Banten,Kamis (21/2/2013). (Dadang Tri/Bloomberg
Seorang pekerja menandai roller baja di area roll shop pabrik PT Krakatau Steel di Cilegon, Provinsi Banten,Kamis (21/2/2013). (Dadang Tri/Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta – Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) mengkhawatirkan adanya risiko peningkatan impor besi dan baja yang bakal membanjiri pasar domestik di Indonesia, sebagai imbas dari peraturan baru dari Kementerian Perindustrian di sektor tersebut.

Pernyataan ini dilontarkan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 1/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Beleid ini berlaku mulai 8 Januari 2024.

Chairman IISIA Purwono Widodo mengatakan beleid baru itu mengatur bahwa pertimbangan teknis untuk impor baja dapat diterbitkan tanpa mempertimbangkan neraca penyediaan dan permintaan besi dan baja nasional.

Hal ini berbanding terbalik dengan yang termaktub dalam dalam Permenperin 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.

Pekerja mengendarai sepeda di areal pabrik baja milik PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (dok. Bloomberg)


“Di dalam Permenperin No. 4/2021 sebelumnya menggunakan 'dan' kemudian [dalam aturan baru] diganti menjadi 'dan/atau', sehingga pertimbangan teknis impor dapat diterbitkan tanpa mempertimbangkan neraca penyediaan dan permintaan besi dan baja nasional,” ujar Purwono saat dihubungi, Kamis (1/2/2024).