Logo Bloomberg Technoz

BEI Ultimatum 78 Emiten yang Belum Penuhi Free Float

Mis Fransiska Dewi
31 January 2024 08:50

Logo Bursa Efek Indonesia - IHSG. (Dok Bloomberg)
Logo Bursa Efek Indonesia - IHSG. (Dok Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan persyaratan bagi perusahaan tercatat harus memenuhi persyaratan minimum free float dan jumlah pemegang saham. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. 

“Persyaratan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham, mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, serta melindungi investor,” kata Pj. S. Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resmi dikutip Rabu (31/1/2024).

Saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat. Bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi dari pengendali perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.

BEI juga menerapkan papan pemantauan khusus sesuai dengan peraturan bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. 

Papan pemantauan khusus merupakan papan pencatatan di Bursa untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada peraturan Nomor I-X. Perusahaan tercatat yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus akan ditandai notasi “X” di kode perusahaan.