Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan pelat nomor khusus yang kini berkode ZZ tak bisa digunakan pada kendaraan pribadi dan kendaraan mewah. Kepolisian akan melakukan pengetatan dan pembatasan pada proses registrasi kendaraan.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan, pelat nomor khusus ZZ adalah pengganti pelat khusus sebelumnya yang menggunakan kode RF dan QH. Kebijakan tersebut diambil usai pelat khusus justru disalahgunakan karena banyak orang yang bisa memesan dan menggunakan secara bebas.
“Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” kata Yusri dilansir Humas Polri, Senin (29/1/2024).
Pada saat ini, kata dia, Korlantas hanya akan memberikan pelat nomor khusus ke kendaraan dinas yang digunakan pejabat eselon 1 dan eselon 2. Kepolisian dipastikan tak akan memberikan pelat khusus tambahan bagi kendaraan pribadi para pejabat tersebut.
Toh, menurut Yusri, kendaraan dinas milik kementerian dan lembaga negara juga memiliki kriteria, model dan jenis tertentu. Kendaraan ini tak mungkin merupakan kendaraan dengan harga mahal atau jenis kendaraan mewah dengan spesifikasi tinggi.

“Kalau lihat Land Cruiser yang harganya miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain; itu saya nyatakan tidak benar. Itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena [pelat ZZ] hanya untuk kendaraan dinas,” ujar Yusri.
Anggota Polri pun tak akan segan menghentikan kendaraan mewah yang ditemukan menggunakan pelat khusus. Polisi juga akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh, untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.
(red/frg)