Logo Bloomberg Technoz

Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak November 2024

Muhammad Fikri
30 January 2024 12:50

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama tim dokter usai pnyerahan hasil pemeriksaan kesehatan Bacapres dan Bacawapres. (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama tim dokter usai pnyerahan hasil pemeriksaan kesehatan Bacapres dan Bacawapres. (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak, 26 Januari lalu.

Dalam beleid baru tersebut, KPU tetap akan menggelar pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

Hal ini bertolak belakang dengan sejumlah dinamika politik pada akhir 2023. Pada saat itu, KPU bahkan sampai berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk memajukan jadwal Pilkada Serentak ke September 2024.

Usulan KPU tersebut sebenarnya mendapat sambutan positif dari pemerintah dan DPR. Mereka sama-sama ingin para pejabat terpilih bisa dilantik sebelum akhir 2024. Hal ini merujuk proses penyelesaian sengketa hasil pemungutan suara di Mahkamah Konstitusi yang kerap bergulir beberapa bulan.

"Pelaksanaan pemungutan suara Rabu, 27 November 2024," tulis keterangan pada lampiran PKPU 2 tahun 2024.

Ilustrasi penyelenggaraan pemilu/pilkada (Bloomberg/Dimas Ardian)

Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak: