Logo Bloomberg Technoz

DPR Minta KPU Tegas Soal Perubahan Waktu Pilkada Serentak 2024

Pramesti Regita Cindy
19 January 2024 13:30

Petugas memeriksa kotak suara pemilu 2024 KPU di GOR Makasar, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas memeriksa kotak suara pemilu 2024 KPU di GOR Makasar, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) gamang dalam menentukan sikap terhadap waktu pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024. Padahal, DPR sudah sempat menyetujui permintaan KPU merevisi UU Pilkada untuk mengubah waktu pelaksanaan dari November menjadi September 2024.

“Ternyata sudah masuk Baleg [Badan Legislatif], artinya merevisi UU Pilkada. Kita tak ada masalah. Nah, itu sudah diselesaikan Baleg dan sudah diserahkan kepada Pimpinan DPR,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang dikutip dari laman DPR, Jumat (19/1/2024).

Dia mengklaim, revisi UU Pilkada hanya tinggal menunggu penyelesaikan di level pimpinan dan pengesahan melalui sidang paripurna.

Toh, menurut dia, DPR pun sependapat dengan KPU dan Pemerintah tentang alasan pemindahan waktu pemungutan suara menjadi lebih awal. Pemerintah dan DPR sepakat, seluruh kepala daerah yang terpilih harus dilantik menjadi gubernur, wali kota, atau bupati sebelum pergantian tahun.

“Rasional sih, dan akan diterbitkan Perppu mengenai ini,” kata Junimart.