Logo Bloomberg Technoz

KPU Soal Netralitas Presiden: Jokowi Harus Izin Cuti ke Presiden

Redaksi
26 January 2024 07:55

Presiden Joko Widodo. Foto: Andre Malerba/Bloomberg
Presiden Joko Widodo. Foto: Andre Malerba/Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memastikan Joko Widodo (Jokowi) masih berhak ikut kampanye pada kontestasi Pemilu 2024. Syaratnya Jokowi harus cuti.

Izin cuti Jokowi telah sesuai dengan aturan pemilu, tepatnya Undang-undang No. 7 Tahun 2017. Pengajuan cuti dialamatkan kepada Presiden Jokowi.

“Kalau presiden mau kampanye harus mengajukan cuti ke presiden. Kan presidennya cuma satu,” jelas Hasyim dilaporkan media lokal, Kamis (26/1/2024).

Sesuai aturan seluruh pejabat negara dan aparatur negara harus mengajukan cuti jika ingin berkampanye. Ini ditambah pelarangan pemanfaatan fasilitas negara.

Presiden Jokowi diindikasi berpihak kepada salah satu paslon saat komentarnya di Bandara Halim Perdanakusuma usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI Rabu. “Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa enggak boleh,” kata Jokowi.