Logo Bloomberg Technoz

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Jakarta Naik Jadi 10%

Redaksi
29 January 2024 05:33

Petugas SPBU Pertamina mengisi BBM ke sepeda motor./Bloomberg-Dimas Ardian
Petugas SPBU Pertamina mengisi BBM ke sepeda motor./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta resmi naik dari 5% menjadi 10% pada tahun ini.

Kebijakan itu terjadi seiring dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Januari 2024.

“Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen),” tulis Pasal 24 ayat (1) beleid tersebut. 

Adapun, ayat (2) menyebutkan khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. 

Menurut Pasal 25 ayat (1), besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.