Logo Bloomberg Technoz

Kemendagri Sebut 400 Ribu PNS dan PPPK Berpenghasilan Rendah

Azura Yumna Ramadani Purnama
25 January 2024 08:34

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan terdapat 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan, angka tersebut didapat dari total 4,2 juta PNS dan PPPK terdapat 10% yang masuk dalam MBR.

“Dari total 4,2 juta ASN aktif, ada sekitar 10% atau 400 ribu ASN yang masuk dalam kategori MBR,” kata Suhajar Diantoro dalam acara Taspen Day yang disiarkan secara daring, dikutip Rabu (24/1/2024).

Untuk diketahui, dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023, dijelaskan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah merupakan masyarakat dengan penghasilan maksimal senilai Rp7 juta untuk yang belum kawin dan maksimal senilai Rp8 juta untuk yang sudah kawin.

Suhajar Diantoro mengatakan, saat ini gaji PNS dan PPPK masih lebih kecil jika dibandingkan dengan gaji pegawai swasta.