Logo Bloomberg Technoz

Pusat Perbelanjaan Tetap Pede Meski Pajak Bioskop Turun

Dovana Hasiana
19 January 2024 09:40

Ilustrasi calon penonton antre tiket di Bioskop Cinema XXI/Cinema 21 (Bloomberg Technoz/Ezra Sihite)
Ilustrasi calon penonton antre tiket di Bioskop Cinema XXI/Cinema 21 (Bloomberg Technoz/Ezra Sihite)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menjelaskan, pihaknya memiliki pilihan pengganti atau substitusi dalam upaya meningkatkan okupansi walaupun pajak hiburan untuk spa dan karaoke naik dalam kisaran 40% hingga 75%. 

Ketua APPBI, Alphonzus Widjaja mengatakan, pajak bioskop dan wahana permainan anak-anak mengalami penurunan yakni dikenakan pajak maksimal 10%. Hal tersebut tentu dapat digunakan untuk pusat perbelanjaan dalam mencapai target okupansi sebesar 80% pada 2024. 

“Pajak hiburan ini akan mengganggu karena banyak mall yang juga ada karaoke dan spa. Tetapi mudah-mudahan pusat perbelanjaan tidak terlalu berdampak. Tapi ada penggantinya, yakni bioskop dan wahana permainan anak-anak turun jadi hanya 10%,” ujar Alphonzus dalam konferensi pers di Rempah Manado, Epicentrum Walk, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024). 

“Jadi kan pajak hanya dibatasi maksimal 10% seperti wahana permainan anak-anak, bioskop dan sebagainya yang sebelumnya masing-masing pemerintah daerah itu kan beda-beda setiap daerah. Sekarang dibatasi hanya boleh maksimal 10%,” lanjutnya. 

Sehingga, Alphonzus mengatakan, di satu sisi terdapat pajak yang mengalami kenaikan namun di sisi lainnya ada yang mengalami penurunan. Dirinya berharap bioskop dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk lebih agresif dalam membuka usaha dan pada akhirnya bisa meningkatkan okupansi dari pusat perbelanjaan.