Logo Bloomberg Technoz

Pengusaha Minta Pajak Spa Jadi 0%: Ini Kesehatan, Bukan Hiburan

Azura Yumna Ramadani Purnama
19 January 2024 08:20

Pengunjung berjalan di salah satu tempat hiburan karaoke di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengunjung berjalan di salah satu tempat hiburan karaoke di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi pengusaha layanan spa Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) menuntut pemerintah untuk menetapkan pajak 0%, dibandingkan harus menetapkan pajak hiburan 40%-75% untuk industri spa. Mereka beralasan spa adalah wellness tourism yang seharusnya tidak dikategorikan sebagai industri hiburan.

Ketua WHEA Agnes Lourda Hutagalung mengatakan, industri spa atau wellness tourism berkontribusi dalam mengurangi pengeluaran pemerintah di bidang kesehatan, yakni BPJS Kesehatan. Selain itu, sudah terdapat 3.500 spa yang beroperasi di Indonesia dan mengangkat tradisi serta kebudayaan Indonesia.

“Pajak sebaiknya berapa persen, 0%, ada space UU nya untuk itu.  Kenapa pajak 0%, karena wellness tourism atau kegiatan promotion prevention ini membantu pemerintah di bidang BPJS,” ujar Lourda pada konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Indonesia Wellness Spa Professional Association (IWSPA) memberi penjelasan mengapa industri spa harus dikeluarkan dari objek hiburan tertentu, seperti yang dikategorikan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Namun sebenarnya yang menjadi kerisauan kami di sini bukan hanya tarif yang tinggi, tetapi adalah kategori atau jenis usaha spa itu sendiri, yang dimasukkan ke dalam jenis hiburan itu yang sangat membuat kami kecewa,” ujar Yulia.