Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN 10 Hari, Keppres Terbit

Pramesti Regita Cindy
18 January 2024 11:46

Ilustrasi PNS. (Dok. jakarta.go.id)
Ilustrasi PNS. (Dok. jakarta.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024. Terhitung ada 10 hari yang dimasukkan menjadi tanggal cuti bersama.

Aturan ini diteken pada 9 Januari 2024 dan diterbitkan dengan pertimbangan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja. Hal ini juga sebagaimana dikutip dari laman Setkab, disebut akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.

Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yaitu pada:

  • Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
  • Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
  • Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
  • Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih;
  • Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
  • Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah
  • Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara,” dituliskan dalam keppres pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yani 9 Januari 2024.