Logo Bloomberg Technoz

Satgas TPPU Rp349 T 'Mahfud' Bubar, Apa Saja Hasil Kerjanya

Pramesti Regita Cindy
17 January 2024 15:25

Menko Polhukam, Mahfud MD. (Tangkapan Layar Youtube Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Tangkapan Layar Youtube Kemenko Polhukam)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa masa tugas Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp349 triliun yang dibentuknya pada April 2023 silam, sudah selesai. Mahfud kemudian menyampaikan laporan kinerja satgas karena tidak akan diperpanjang masa tugasnya.

Satgas ini dibentuk usai Mahfud mengungkap adanya 300 surat laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK tentang dugaan TPPU hingga Rp349 T yang kemudian ramai di publik. Ada dua komisi yakni Komisi III dan Komisi XI yang berbeda sudut pandangnya.

Adanya 300 surat transaksi mencurigakan ini menjadi sorotan lantaran disebut menyangkut tugas-tugas dan sejumlah pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Penyelesaian internal dari pemerintah dilakukan melalui pembentukan satgas dan dari berbagai institusi, PPATK, Kemenkeu, Kepolisian, Kejaksaan dan lain-lain dan tim ahli tim independen," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (17/1/2024).

Adapun laporan hasil kerja Satgas TPPU sedianya kata dia sudah berakhir pada 31 Desember 2023. Dalam delapan bulan sudah dilakukan supervisi LHA 300 dengan nilai agregat Rp349 triliun.