Logo Bloomberg Technoz

Banyak Penyalur KUR Tak Taat Aturan, Minta Agunan Tambahan

Dovana Hasiana
17 January 2024 13:50

Ilustrasi rupiah. Dana KUR. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi rupiah. Dana KUR. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM menemukan terdapat 9 penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang masih meminta agunan tambahan pada KUR plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta. 

Di antaranya terdiri dari bank di Himpunan Bank Negara (Himbara), Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. 

“Terkait dengan pengenaan agunan tambahan ada di 9 Penyalur KUR yg terdiri dari Bank Himbara, Bank BPD dan Lembaga Keuangan Bukan Bank,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Yulius kepada Bloomberg Technoz, Rabu (17/1/2024). 

Dalam hal ini, agunan tambahan pada KUR plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Pasal 14 ayat 4 beleid tersebut mengatur tentang agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta.