Logo Bloomberg Technoz

Utang Pinjol Bisa Hangus, Simak Aturannya

Muhammad Fikri
17 January 2024 06:30

Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Envato/Ekahardiwito)
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Envato/Ekahardiwito)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pinjaman Online (pinjol) merupakan jalan pintas yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya jika membutuhkan dana mendadak, karena tidak dipungkiri bahwa pinjaman online memiliki proses pencairan cukup cepat dan mudah.

Khususnya pada pinjol ilegal, banyak pengguna yang tidak melakukan pelunasan karena pajak yang dikenakan kepada pengguna terbilang lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman online legal.

Pada November 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja outstanding pada pinjaman online terdapat kenaikan mencapai 18,05% di November 2023 menjadi Rp59,38 triliun, yang dimana pada Oktober 2023 angka akumulasi utang pinjol mencapai Rp58,05 triliun.

Lantas, apakah utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya? simak ulasan berikut.

Dilansir pada Peraturan OJK Nomor 10/POJK.5/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, utang pinjol dapat hangus dengan sendirinya jika tidak dilunasi dalam waktu 90 hari terhitung hari jatuh tempo.

Hati-Hati Banyak Korban, Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Berikut (Bloomberg Technoz)