Logo Bloomberg Technoz

Vaksin Indovac Boleh Jadi Booster Kedua, Dahulu Hanya Lansia

Ezra Sihite
08 March 2023 09:08

Ilustrasi suntikan vaksin Covid-19 (Sumber: Bloomberg)
Ilustrasi suntikan vaksin Covid-19 (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambahkan regimen vaksin COVID-19 berupa vaksin Indovac sebagai booster kedua. Namun vaksin Indovac berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca. Diketahui bahwa pemberian vaksin booster 'penguat' kedua mulai dilakukan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas.

Sebelumnya vaksin Indovac hanya diberikan kepada warga lanjut usia (lansia) yakni di atas 60 tahun.

Sebagaimana rilis pers dari Kemenkes, Rabu (8/3/2023), vaksin ini telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan aturan vaksin yang ada.

Penggunaannya pun berdasarkan rekomendasi  Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) nomor registrasi ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster IndoVac. 

"Vaksin booster ke-2 Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. Vaksin booster Indovac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.