Logo Bloomberg Technoz

Pengadilan AS Bongkar Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Indonesia

Redaksi
14 January 2024 10:30

Departemen Kehakiman Amerika Serikat. (Dok. Bloomberg)
Departemen Kehakiman Amerika Serikat. (Dok. Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Departemen Kehakiman dan Komisi Sekuritas dan Bursa Efek Amerika Serikat menemukan bukti dugaan pelanggaran Undang-undang Praktik Korupsi Asing atau FCPA yang dilakukan sebuah perusahaan perangkat lunak global asal Jerman, SAP SE. Dalam laporan persidangan, perusahaan ini diduga memberikan suap kepada pejabat Afrika Selatan dan Indonesia untuk mendapatkan proyek strategis di kedua negara.

Dilansir dari laman Departemen Kehakiman, SAP SE dikenakan sanksi US$220 juta atau sekitar Rp3,41 triliun untuk menyelesaikan investigasi kasus tersebut. Perusahaan ini mendapat dua dakwaan.

Pertama, persekongkolan untuk melanggar ketentuan antisuap dan pembukuan serta pencatatan dalam FCPA yang berkaitan dengan skemanya untuk membayar suap kepada para pejabat Afrika Selatan. Kedua, persekongkolan untuk melanggar ketentuan antisuap dalam FCPA atas skemanya untuk membayar suap kepada para pejabat Indonesia.

"SAP membayar suap kepada para pejabat di badan usaha milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk mendapatkan bisnis pemerintah yang berharga," ujar Pelaksana Tugas Asisten Jaksa Agung Nicole M. Argentieri dikutip dari laman justice.gov Minggu (14/1/2024).

Menurut dokumen pengadilan, SAP dan rekan-rekan konspiratornya melakukan pembayaran suap kepada pejabat Afrika Selatan dan Indonesia. Suap tersebut dalam bentuk uang tunai, transfer digital, kontribusi pada kegiatan politik, serta pemberian sejumlah barang mewah.