Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi kepada Akuntan Publik (AP)  dan Kantor Akuntan Publik (KAP)  yang melaksanakan audit laporan keuangan tahunan PT Asuransi Adisarana Wanaartha (WAL) atau Asuransi Wahanaartha antara tahun 2014 sampai 2019.

Sanksi berbentuk pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK. AP adalah Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan dan KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT).

“Sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK dikenakan kepada AP atas nama Nunu Nurdiyaman dan KAP KNMT karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud Pasal 39 huruf b POJK nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Selasa (7/2/2023).

OJK menerangkan, Jenly Hendrawan tidak memiliki kompetensi untuk menjadi Akuntan Publik di bidang Jasa Keuangan. Jelny juga tidak memiliki pengetahuan sebagaimana disyaratkan dalam peraturan. Jenly juga ikut dalam kelompok pihak yang menyebabkan pelanggaran oleh AP Nunu Nurdiyaman.

Atas putusan Dewan Komisioner pada 24 Februari 2023 maka AP Nunu Nurdiyaman tidak diperkenankan memberikan jasa pada sektor Jasa Keuangan per 28 Februari 2023. Pelarang juga diberikan kepada mulai 24 Februari 2023.

Sedangkan KAP KNMT tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan dan wajib menyelesaikan kontrak penugasan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2022 yang telah diterima sebelum ditetapkannya keputusan, paling lama 31 Mei 2023.

“Berdasarkan pemeriksaan, AP dan KAP dimaksud tidak dapat menemukan adanya indikasi manipulasi laporan keuangan terutama tidak melaporkan peningkatan produksi dari produk asuransi sejenis saving plan yang berisiko tinggi yang dilakukan oleh Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris,” papar OJK.

Atas hal yang mereka lakukan, membuat seolah-olah kondisi keuangan dan tingkat kesehatan Wanaartha masih memenuhi tingkat kesehatan yang berlaku. Dampaknya  pemegang polis tetap membeli produk Wanaartha.

Diketahui produk Wanaartha menjanjikan imbal hasil cukup tinggi tanpa memperhatikan tingkat risikonya.

“Pada akhirnya, Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris tidak dapat mengatasi penyebab sanksi yang dikenakan, sehingga OJK mencabut izin usahanya pada 5 Desember 2022. Selanjutnya, Rapat Umum Pemegang Saham telah membubarkan Wanaartha dan membentuk tim likuidasi,” terang OJK.

Dalam rilisnya akhir Februari lalu, OJK menyatakan dukungan atas proses hukum yang dilakukan oleh polisi. OJK selanjutnya mendorong agar Polisi segera menyita harta kekayaan milik Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.

Hingga kini, tim likuidasi telah menerima tagihan dari 7.026 pemegang polis dari 14.750 polis, 4 kreditur, dan 41 karyawan. “Untuk mempercepat tugas tim likuidasi, diharapkan para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi dan selanjutnya diverifikasi untuk menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak,” jelas OJK.

(wep)

No more pages